Tugas dan Fungsi PPID

Terakhir diperbarui pada 12 November 2025


Rincian tugas dan tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Mahkamah Agung.

  • Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik.
  • Mengkoordinasikan pendokumentasian seluruh Informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi:
    • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    • Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
    • Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi.
  • Mengkoordinasikan pendataan Informasi di Pengadilan untuk pemutakhiran DIP paling kurang 2 kali setahun.
  • Mengkoordinasikan pengumuman Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya.
  • Mengkoordinasikan pemberian Informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Layanan Informasi.
  • Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala untuk pelayanan Informasi Publik.
  • Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Layanan Informasi.
  • Melakukan pengujian tentang konsekuensi sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
  • Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan informasi ditolak.
  • Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan Informasi yang dikecualikan beserta alasannya.
  • Mengembangkan kapasitas pengelola layanan Informasi dalam rangka memberikan layanan prima (service excellent).
  • Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan Informasi diproses berdasarkan prosedur yang berlaku.
  • Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik.
  • Memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan.
  • Menetapkan laporan layanan Informasi Publik.

PPID bertanggung jawab kepada Atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya.


Bagikan Halaman Ini:
Kembali ke Beranda
Top